Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari bisnis perfilman di Indonesia. Industri film terbesar di dunia, Hollywood memutuskan untuk berhenti mengedarkan produksi film mereka di Indonesia.
Artinya tidak akan ada lagi film asing yang diputar di bioskop-bioskop Indonesia. Hal tersebut dikatakan Juru Bicara 21 Cineplex Noorca Masardi saat berbincang dengan detikhot via ponselnya, Jumat (18/2/2011) malam.
Menurut Noorca aksi mereka dilatarbelakangi kebijakan pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai yang memberlakukan beban bea masuk atas hak distribusi film impor. Ini artinya, pemerintah menambah beban biaya film asing yang ingin masuk ke Indonesia.
"Tindakan mereka menentang kebijakan baru dari Dirjen Bea Cukai yang membebankan bea masuk atas hak distribusi film impor. Karena menurut mereka itu adalah itu sesuatu tidak lazim dan tidak pernah ada di industri film manapun di dunia," kata Noorca.
Noorca menjelaskan secara mudah, sebelumnya ada 3 tentuan produsen film asing yang ingin menayangkan filmnya di bioskop Indonesia.
Pertama, mereka harus membayar bea masuk barang berupa copy pita film ke Indonesia. Pajaknya berupa PPh dan PPn sebesar 23,75 persen dari nilai barang.
"Setelah ditayangkan dibioskop, mereka harus membayar PPh (Pajak Penghasilan) dari keuntungan eksploitasi film mereka yang diputar di Indonesia," lanjutnya.
Ketiga, produsen film tersebut juga ada beban pajak tontotan terhadap Pemerintah Kota atau Kabupaten. Besarnya 10 sampai 15 persen dari keuntungan penjualan tiket.
"Itu wajar. Sekarang yang tidak wajar adalah pemerintah membebankan pajak baru berupa bea masuk atas hak distribusi yang besarnya sama, 23,75 persen atas nilai barang. Ini tidak ada di negara mana pun," jelasnya.
Maka itu, selama pihak Dirjen Pajak tetap memberlakukan pajak tersebut, Hollywood tidak akan mengedarkan produksi filmnya di Indonesia. "Ini akan selama-lamanya, selama pihak Dirjen Pajak tidak lunak," papar Noorca.
Keputusan Hollywood tidak lagi mengirimkan produksi filmnya mulai Kamis (17/2/2011) kemarin. Sedangkan film yang sudah terlanjur di putar, akan ditarik dari peredaran. (ebi/ebi)