NBL Seri V
Karena Seragam, Garuda Didenda Jutaan Rupiah
Garuda Flexi menjadi satu-satunya peserta NBL yang dikenai sanksi denda.
Selasa, 15 Februari 2011, 01:32 WIB
VIVAnews – Garuda Flexi menjadi satu-satunya peserta National Basketball League (NBL) yang dikenai sanksi denda sepanjang musim reguler 2010-11. Garuda dianggap melanggar salah satu pasal dalam peraturan NBL dengan tidak mencantumkan nama klub dalam setiap jersey (seragam) pertandingan.
Pelanggaran ini sudah dua kali dilakukan Garuda. Pertama, terjadi saat seri II di Bandung. Ketika itu, seluruh pemain Garuda tampil menggunakan jersey yang tidak mencantumkan nama tim. Akibat kealpaan ini Garuda mendapatkan sanksi denda total Rp12 juta.
Dengan rincian Rp1 juta per pemain per pertandingan hingga total terdapat 12 pemain melanggar dalam satu pertandingan.
Pelanggaran tersebut terulang kembali pada NBL Seri V di Jakarta. Sabtu, 12 Februari 2011 lalu dalam laga melawan Satya Wacana Angsapura Salatiga. Tiga pemain Garuda Gagan Rahmat, Hendru Ramli, dan Octoviano Permata Sura, kembali mengenakan jersey yang tidak menampilkan nama tim secara jelas. Padahal, pemain yang lain tidak bermasalah.
Karena sudah terhitung sebagai pelanggaran keempat, maka ketiga pemain tersebut juga dikenai sanksi masing-masing Rp1 juta.
Garuda melanggar Peraturan Pelaksanaan NBL Indonesia 2010-2011 Bab III Pasal 3 Ayat 7 tentang Syarat Berpakaian Personel NBL Indonesia, tertera bahwa:
"Setiap desain jersey harus mencantumkan dan terlihat jelas nama klub di bagian depan, juga nomor pemain di bagian depan dan punggung. Wajib memasang nama pemain dengan ejaan sesuai nama yang terdaftar…"
"Ada beberapa tim lain yang pemain atau ofisialnya melanggar peraturan dan mendapatkan surat peringatan. Namun, tidak sebanyak yang dilakukan Garuda, sehingga harus dikenai sanksi denda," ungkap Azrul Ananda sebagai commissioner NBL dalam keterangan persnya, Senin 14 Februari 2011.
Menurut kesepakatan bersama, tim baru akan mendapatkan sanksi denda bila sudah melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali. Hal ini tertera pada Peraturan Pelaksanaan 2010-2011 Bab III Pasal 3 Ayat 10 yang menyatakan bahwa:
"Seluruh personel tim yang melanggar syarat berpakaian di lapangan akan dilarang memasuki lapangan pertandingan. Serta dikenai sanksi berupa Surat Peringatan dari penyelenggara NBL Indonesia dan surat tersebut akan dipublikasikan. Untuk pelanggaran kali kedua, akan dikenai sanksi Surat Peringatan kedua yang juga akan dipublikasikan. Apabila melanggar untuk kali ketiga, ditambahkan sanksi denda Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Yang bersangkutan akan dilarang mengikuti pertandingan-pertandingan selanjutnya sampai denda terbayarkan."
Semestinya, pengumuman sanksi dan denda sudah dipublikasikan sejak pelanggaran pertama. Tapi karena ini masih musim perdana, masih diberikan sedikit kelonggaran. Baru ketika pelanggaran terus berlanjut, denda diterapkan.
"Peraturan-peraturan penyelenggaraan NBL dibuat untuk mendukung supaya liga menjadi terasa lebih rapi di mata para penggemar. Kami sangat berterima kasih kepada tim-tim yang sudah bersedia mematuhi aturan tersebut. Dan semoga tidak ada lagi pelanggaran peraturan di kemudian hari," ungkap Azrul.